DETAIL BERITA

Asuransi Pertanian, Premi Murah, Solusi Jika Gagal Panen

07 November 2023 678 kali
Asuransi Pertanian, Premi Murah, Solusi Jika Gagal Panen

Usaha di sektor pertanian khususnya padi bisa dihadapkan resiko ketidakpastian cukup tinggi yang mengakibatkan kegagalan panen dengan disebabkan perubahan iklim seperti banjir, kekeringan serangan hama dan penyakit Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) yang menjadi sebab kerugian usaha petani.

Untuk menghindari hal tersebut, Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah saat ini memberikan solusi terbaik berupa program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) yang diharapkan dapat memberikan perlindungan resiko ketidakpastian guna menjamin petani mendapatkan modal kerja untuk usaha tani dari klaim asuransi.

Pada kesempatan ini, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng, I Made Sumiarta saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin, (6/11), menyampaikan dalam program AUTP bertujuan untuk melindungi petani dengan memperoleh ganti rugi apabila mengalami gagal panen.

Dalam AUTP ini nilai pertanggungan yang akan diberikan sebesar Rp. 6.000.000 untuk tiap hektare permusim tanam dengan premi asuransi sebesar Rp.180.000 per hektare per musimnya. "Pemerintah memberikan bantuan premi sebesar 80 persen atau sekitar Rp.144.000. Dengan demikian, petani atau kemitraan menanggung premi sebesar 20 persen atau Rp. 36.000," ucap Kadis Sumiarta.

Terkait persyaratan, Kadis Sumiarta menyampaikan bahwa umur padi sudah melewati 10 Hari Setelah Tanam (HST) untuk tanaman padi yang ditanam dengan teknologi tapin, melewati 30 hari setelah tebar pada sistem tanam benih langsung, dan berumur 30 hari setelah pemotongan/panen perdana, serta tumbuh tunas baru pada sistem padi bermutu dan bersertifikat.

"Ganti rugi juga dapat diberikan apabila intensitas kerusakan mencapai lebih dari 75 persen dengan luas kerusakan yang mencapai lebih dari 75 persen pada setiap luas petak alami," tegasnya.

Selain itu, petani yang ingin mendaftar AUTP paling lambat satu bulan sebelum musim tanam tiba, petani yang ingin mengikuti program asuransi harus tergabung di dalam kelompok atau Subak, memiliki lahan sawah dan melakukan usaha budidaya tanaman padi lahan maksimal 2 hektare, serta petani pemilik atau penggarap lahan sawah yang sudah memiliki NIK.

"Silakan menghubungi penyuluh pertanian kami yang ada dimasing-masing wilayah kerjanya, silakan konsultasikan hal-hal yang belum jelas terkait asuransi pertanian ini," tutupnya. (Wir)

Baca Juga:

Minyak Cukli : Keajaiban Herbal dari Kedalaman Laut Buleleng, Ampuh Obati Penyakit Medis maupun Non-Medis