Sebagai upaya mengenalkan Arak Bali dan mengoptimalkan produksi arak bali di Bali Utara khususnya pada Desa Patas, Kec. Gerokgak, sebanyak 73 orang petani di daerah tersebut menjadikan peluang potensi alam yang dimiliki dengan membentuk Kelompok Petani (Poktan) pertama. Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Pengukuhan dan Pembinaan Petani Nira dan Pembuat Arak Bali, bertempat GOR Amartha Desa Patas, Jumat, (27/1).
Rakor yang dipimpin oleh Perbekel Desa Patas I Kadek Sara Adnyana, S.Pd bersama petani nira dan pembuat arak Bali se-Desa Patas sebagai upaya tindak lanjut pelestarian arak dan tuak mengingat telah ditetapkannya Surat Keputusan Nomor 929/03-I/HK/2022, menetapkan tanggal 29 Januari sebagai Hari Arak Bali (HAB) oleh Gubernur Bali I Wayan Koster.
Ditemui usai kegiatan, Perbekel Desa Patas I Kadek Sara Adnyana mengatakan kegiatan yang mengambil tema "Melalui Arak Bali Kita Tingkatkan Kesadaran Kolektif Untuk Mengangkat Nilai Dan Harkat Arak Bali ” ini harapannya pengurus bisa menampung dan menyampaikan keinginan dari para petani nira / pembuat arak sekaligus anggota kelompok.
"Dengan ditetapkannya Hari Arak Bali semoga membuat Arak Bali akan semakin terkenal dan tentunya akan banyak yang bisa menikmati, tentunya dengan itu warga kami yang meproduksi arak bisa menikmati juga hasil yang lebih baik juga," tandasnya.
Diakhir, dirinya menegaskan bahwa selaku perangkat desa tentunya juga selalu akan mejembatani keinginan tersebut dengan tujuan membantu para petani sehingga arak tersebut tetap eksis kedepannya. (Ag)
Baca Juga:
Bersiap Pemilu 2024, KPU Buleleng Sosialisasikan Aturan Penetapan Parpol